Google

Rabu, 19 November 2008

Pemusnahan II

Sy bekerja di Prsh yg menggunakan fas PKB/PDKB. Yg menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah definisi dari Pemusnahan itu?
2. Bilamana setelah dilakukan pemusnahan tetapi masih ada sisa dan dpt dijual, apakah pengeluarannya harus menggunakan dokumen PIB?
3. Bagaimana cara pemusnahan brg yg mengandung unsur logam di mata BC khususnya para Auditor? (contoh pemusnahan Mesin).


Sepertinya pertanyaan ini sudah pernah dijawab sebelumnya.

1.Anda bisa membacanya di artikel sebelumnya yang berjudul Pemusnahan

2.Bila setelah dilakukan pemusnahan tetapi masih ada sisa dan dapat dijual, maka bisa dilakukan dengan :
a.Reekspor, dengan melakukan ekspor atas barang sisa tersebut, jika ada yang mau.
b.PIB bila ingin dilakukan penjualan lokal

3.Cara pemusnahan barang yang mengandung unsur logam di mata BC (bukan hanya para auditor) sudah saya tulis diartikel sebelumnya dan yang pasti barang tersebut harus dimusnahkan dengan cara apapun dimana nilai ekonomis yang akan didapat setelah dimusnahkan itu bernilai nol atau tidak berharga oleh siapapun dan tidak bisa digunakan oleh siapapun.

Tidak ada komentar: