Google

Rabu, 19 November 2008

Pemasukan Emas

Saya bekerja di luar negeri sejak tahun 2005 dan rencananya awal tahun 2009 saya akan pulang ke indonesia untuk berlibur selama 2 bulan setelah itu saya akan berangkat lagi. Saya bingung pak sebab saya baca dari surat kabar adalah ilegal membawa emas baik dalam bentuk perhiasan ataupun batangan,
Terus terang pak selama ini setiap bulan sejak tahun 2006 saya menyisihkan hasil kerja saya dengan menabung dalam bentuk perhiasan emas maupun emas lempengan (ada yang 50gr ada yang 20gr dll deh pak) untuk menghindari inflasi. setelah saya total semuanya berjumlah 365 gr dengan rincian (240gr emas batangan dan sisanya perhiasan kalung, gelang dan cincin)
Tolong diberitahu syarat syarat yang harus saya persiapkan agar emas yang saya bawa tersebut tidak menjadi masalah nantinya.



Terima kasih atas pertanyaannya. Senang bisa berkenalan dengan anda. Meski di luar negeri, tetapi tulisan saya masih bisa membantu.
Soal surat kabar, saya baru mendengar adanya berita bahwa membawa emas itu illegal. Menurut saya, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu. Karena dari peraturan yang ada, syah saja.
Semua barang sebenarnya bisa dimasukan ke dalam Indonesia. Hanya saja diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Ada barang yang dilarang, barang yang dibatasi, barang yang diperbolehkan impor, dll. Sebenarnya lebih spesifik Cuma 3 itu saja. Karena sudah mencakup.
Barang yang dilarang : pastinya barang yang bisa merusak negara dan warga negara didalamnya.
Barang yang dibatasi : boleh dimasukan asal dibatasi karena efek samping yang akan ditimbulkan bisa menyerupai barang yang dilarang.
Barang impor : selain barang yang dilarang.
Untuk emas, itu menurut saya masih masuk barang yang boleh diimpor. Karena dari daftar barang yang dilarang, emas tidak termasuk didalamnya.
Mungkin maksud dari pemberitaan itu adalah adanya penyelundupan emas atau pemasukan emas dengan cara barang bawaan penumpang namun tidak diberitahukan dalam Customs Declaration (BC 22)
Anda bisa saja ditangkap bila memasukan emas tanpa pemberitahuan sebelumnya. Anda tahu setiap anda keluar negeri anda akan diberikan CD (BC 22) disitu anda harus mencatat barang apa yang anda bawa dari Indonesia ke Luar Negeri. Nanti sekembalinya akan dicek lagi. Apakah ada yang tidak ada atau masih ada. Bila ada penambahan, maka seharusnya selisih itu harus dikenakan bea masuk, hanya bila anda memberitahukan keberadaanya. Bila tidak, barang tersebut tidak boleh masuk. Dan anda akan ditanyain macam2 dan palingan anda akan disuruh menebusnya.
Namun, bila dalam jumlah besar seperti yang anda bilang dimasalah anda. Itu sebaiknya dilaporkan dalam CD. Dan senilai itu akan ditentukan nilainya oleh bea dan cukai. Sebaiknya anda membawa semua kwitansi pembeliannya, karena bila tidak ada, maka akan dikenakan harga paling tinggi. Dan anda yang akan rugi.
Jadi silahkan saja membawa, asal diberitahukan dalam Custom Declaration (BC 22). Dengan diberitahukannya, maka anda dianggap sebagai pembeli atas barang tersebut dari Luar Negeri. Bila tidak memberitahukan, anda akan dianggap sebagai penyelundup.
Mudah2an jelas ya pak..

Angka Pengenal Importir

Tanya boleh ya pak..mungkin mudah tapi saya ini ndak mudeng, harap maklum ya pak

Begini, kita kan mau set up perusahaan baru, lalu mau import barang komponen elektronik
nah..saya pelajari Petunjuk Pengisian Formulir Isian (Lampiran II) registrasi Importir
pada poin no.8 bagian pengisian API (Angka Pengenal importir) itu jadi bingung ya pak
Kan kita belum punya nomor API maka perlu registrasi importir? bukan begitu?

Tolong pencerahannya, bukannya saya mendapatkan SRP dahulu? lalu kaitannya dengan API-U; API-P; API-T bagaimana ya?

Saya diberitahu teman kalau komponen termasuk dalam NPIK itu ijin importnya perlu yang khusus, bukan yang umum, betul toh pak?


Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya mungkin saya hanya bisa menguraikan secara umum saja.
Begini,:
Sesuai dengan aturan Departemen Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/I/2003 tanggal 27 Januari 2003, didefinisikan bahwa :
Pasal 1, point 2, Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang.

Pasal 11, point g, Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan registrasi importer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi importer yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan:….”barang –barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yang menerbitkan API/APIT.

Pasal 2, ayat 3, API terdiri dari : a) API Umum dan b) API Produsen

Sedangkan untuk API Terbatas, digunakan untuk barang yang dibatasi pemasukannya.

Itu secara umum untuk gambaran saja.

Untuk pertanyaan Anda, saya akan coba menjawab secara tersusun sesuai dengan apa yang Anda tulis:
1.Poin 8 dalam registrasi, mengenai API, sementara perusahaan belum memiliki API
Jawaban :
Bila melihat aturan diatas, sudah jelas bahwa yang dinyatakan sebagai importer itu siapa. Mungkin anda perlu membaca aturannya supaya lebih jelas. Didalam aturan itu, disebut dengan jelas, setiap pengusaha dagang wajib memiliki API Umum untuk impor, dan untuk yang memproduksi wajib memiliki API Produsen.
Sedangkan bila Anda tidak memiliki API, maka anda bisa saja melakukan impor, namun harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan (sejenis surat kuasa) dan dipastikan bahwa barang tersebut bukanlah barang yang akan diperdagangkan atau diproduksi.
Jadi, Anda bila belum memiliki API, anda sudah dipastikan tidak akan dapat meneruskan halaman selanjutnya dalam registrasi importer di bea cukai.

2.SRP dan kaitannya dengan API-U, API-P,dan API-T
Memang setiap importer sebelum melakukan impornya, untuk saat ini, sudah mulai diharuskan memiliki SRP sekarang mungkin disebut dengan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Namun ini dikhususkan untuk perusahaan dagang dan perusahaan pabrikasi. Lain dengan untuk orang-orang yang dikecualikan oleh Departemen Perdagangan, dia dapat melakukan impor hanya dengan seijin Departemen dan Instansi Terkait.
Kaitannya dengan API Umum, API Produsen dan API Terbatas adalah untuk melakukan impor bagi perusahaan dagang dan perusahaan pabrikasi maka sebelum mendaftarkan diri ke bea cukai maka dia harus memiliki API Umum untuk dagang dan API Produsen untuk pabrikasi. Sementara untuk API Terbatas, ini biasanya untuk perusahaan pabrikasi yang diberikan dengan ketentuan kuota dan ada aturan lebih rinci atas itu. Hanya saja sepertinya sekarang karena sudah ada Fasilitas KITE, API Terbatas ini mulai jarang terdengar.

3.Masalah impor barang komponen perlu NPIK
Untuk impor barang yang memang dibatasi dan barang yang dilarang,memang diperlukan Nomor Pengenal Importir Khusus. Itu benar apa kata teman Anda. Atas barang komponen misalnya untuk kendaraan bermotor, maka sudah dipastikan Anda tidak khusus lagi, karena ini kaitannya dengan aturan tersendiri yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Intinya gini, kalo ada aturan yang sangat khusus atas suatu barang , ada larangan, dan ada pembatasan, pasti diperlukan NPIK. Dan tentunya ini akan dipantau terus dan melaporkan kegiatannya ke instansi terkait.

Demikian yang bisa saya bantu buat Anda. Jangan malu untuk bertanya. Saya siap untuk menjawab keluhan dan pertanyaan Anda. Terima Kasih.

Pemusnahan II

Sy bekerja di Prsh yg menggunakan fas PKB/PDKB. Yg menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah definisi dari Pemusnahan itu?
2. Bilamana setelah dilakukan pemusnahan tetapi masih ada sisa dan dpt dijual, apakah pengeluarannya harus menggunakan dokumen PIB?
3. Bagaimana cara pemusnahan brg yg mengandung unsur logam di mata BC khususnya para Auditor? (contoh pemusnahan Mesin).


Sepertinya pertanyaan ini sudah pernah dijawab sebelumnya.

1.Anda bisa membacanya di artikel sebelumnya yang berjudul Pemusnahan

2.Bila setelah dilakukan pemusnahan tetapi masih ada sisa dan dapat dijual, maka bisa dilakukan dengan :
a.Reekspor, dengan melakukan ekspor atas barang sisa tersebut, jika ada yang mau.
b.PIB bila ingin dilakukan penjualan lokal

3.Cara pemusnahan barang yang mengandung unsur logam di mata BC (bukan hanya para auditor) sudah saya tulis diartikel sebelumnya dan yang pasti barang tersebut harus dimusnahkan dengan cara apapun dimana nilai ekonomis yang akan didapat setelah dimusnahkan itu bernilai nol atau tidak berharga oleh siapapun dan tidak bisa digunakan oleh siapapun.

Pemasukan Barang Impor

Pertanyaan :

misalnya saya mau import barang dari hongkong, mingkin beratnya sekitar 5kg...
nah...
1. apakah barang tersebut kena bea cukai??
2. kenanya berapa??
3. dimana saya harus membayarnya??apakah orang dari bea cukai datang kerumah saya??

Tolong bantu saya...
Terima kasih banyak...



Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya sempat bingung juga nih... ini perorangan apa perusahaan...

Tetapi saya akan coba untuk menjawab dua sisi..

1. Perusahaan

Untuk pemasukan barang berapapun beratnya dan apapun barangnya selama tidak dilarang serta seberapapun harganya.. tetap dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh 22, PPnBM ataupun Cukai.

Seberapa kenanya atas pembebanan biaya tersebut tergantung pada nilai barang itu sendiri dan berapa biaya impor yang dikeluarkan untuk sampai di Indonesia.

Setiap pemasukan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di Deperindag dan teregistrasi di Bea dan Cukai, dalam memasukkan barangnya menggunakan dokumen yang namanya PIB atau PIB Terbatas. Dalam hal pengeluaran barangnya, perusahaan dapat melakukan sendiri atau menggunakan jasa pengurusan kepabeanan untuk melakukan proses pengeluarannya. Perihal pembayaran, perusahaan bisa menggunakan bank devisa negara yang sudah ditunjuk (biasanya bank milik negara) dan bukan petugas bea dan cukai yang datang, karena memang sudah prosedur impor nya begitu menurut peraturan yang berlaku.



2. Perseorangan

Sama halnya perusahaan, setiap pemasukan pasti ada biaya yang dikenakan, meskipun harga barang adalah nol rupiah/dollar.

Seberapa kenanya BM, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor, tergantung pada harga barang dan biaya impor yang dikeluarkan untuk sampai di Indonesia.

Dimana harus membayarnya... sama seperti perusahaan, hanya saja disini perseorangan bisa mengurusnya sendiri atau melalui perusahaan jasa titipan. Membayarnya tergantung...

bila Anda menggunakan jasa pengiriman dari luar negeri yang akhirnya jatuh pada PT Pos, maka Anda akan membayar di PT Pos dimaksud.

bila Anda menggunakan jasa pengiriman dari luar negeri yang akhirnya Anda sendiri yang mengambilnya, maka Anda akan membayar di tempat petugas bea dan cukai di lapangan. (biasanya tidak lewat laut, perseorangan biasanya lewat udara).

bila Anda menggunakan jasa titipan untuk mengambil barang Anda, maka Anda hanya menunggu tagihan biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa Titipan dalam mengeluarkan barang tersebut dan biasanya Anda harus melampirkan invoice pembelian ke Perusahaan Jasa Titipan.

Petugas Bea dan Cukai sendiri tidak melakukan penghantaran atas barang, karena tugas mereka hanya pengawasan atas pelaksanaan aturan instansi terkait dan pelayanan atas pemasukan barang (namun bukan penghantaran barang). Bila barang tersebut tidak ada yang mengambil atau mengeluarkan barang dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 bulan dan akan dilanjutkan 1 bulan perpanjangan (biasanya hampir 3 bulan) maka barang tersebut akan dianggap sebagai barang tidak bertuan dan akhirnya menjadi barang milik negara yang nantinya akan digabungkan dalam pelelangan barang.



Mungkin itu saja masukan dari saya.

DPIL Berkala

Pertanyaan :
Mau tanya tentang SUBKONT ke DPIL secara Berkala
ada gak aturan buat subkont ke DPIL berkala?
Terima Kasih

Jawaban :
Subkon ke DPIL sepanjang pengetahuan saya sepertinya terbatas pada wilayah Batam saja. Saya tidak mengetahui apakah bisa diterapkan di kawasan berikat diluar Batam.
Untuk anda yang mungkin ingin mengetahui, saya copykan aturan yang berkaitan dengan DPIL berkala. Mudah-mudahan bermanfaat.

Pemasukan Tangki Oksigen

bpk moderator yth...
saya mau nanya, diperusahaan tempat saya kerja sering memasukan oksigen yg dikemas dalam bentuk tangki ( seperti tangki minyak), dan setelah oksigen di pindahkan ke tangki di KB kami maka tangki tsb kosong akan di kembalikan ke negara asalnya (cth; s'pore), yg saya tanyakan, dokumen apakah yg harus kami gunakan dalam pemasukan tangki oksigen tsb? terima kasih.

Waduh... keren nih pertanyaannya... karena bisa diartikan dua.. kalo menurut saya..

1. Tangki saja
2. Tangki berisi oksigen

Kalo pemasukan tangki nya saja... perlakuannya sama saja dengan impor barang biasa... hanya saja... kalo fasilitas KB... wah... saya paling bisa bilang... kalo impor tanpa fasilitas KB... mungkin akan masuk jalur merah atau hijau... karena bisa diindikasikan ditakutkan adanya barang yang dimasukkan ke dalam tangkinya... Tapi kalo pemasukan dengan fasilitas KB... berarti si petugas hanggar yang harus meyakini..

Nah.. kalo tangki berisi oksigen... ini berarti tangki yang berisi bahan kimia. Pertanyaannya adalah bahan kimia ini berbahaya tidak... namun berbahaya atau tidak maka harus ada ijin... barang tersebut termasuk barang yang dibatasi atau tidak... dan harus ada sertifikat pengujian atas barang kimia tersebut... Nah pemasukanya hampir sama seperti tangki diatas hanya saja harus ada pemberitahuan atas isi barang tersebut..

AMDAL

Terima kasih Bpk Auditor_Beacukai atas pencerahan yg bpk berikan...
Mengenai alaternatif pemusnahan yg di buang ke laut dalam...bukannya berbenturan dgn kebijakan dr BAPEDAL mengenai pencemaran Lingkungan (air) krn mesin produksi di KB jelas2 sdh terkontaminasi dgn B3 dan menyalahi kebijakan prsh yg berwawasan / berorientasi ke RAMAH LINGKUNGAN (ISO 14000).
Thanks B4.

M.. Lucu juga sih dikaitkan dengan AMDAL... sejujurnya untuk kebijakan AMDAL itu tergantung pada akibat dan efek yang ditimbulkan. Pertanyaannya adalah apakah ada yang menggunakan fasilitas air laut dalam di masyarakat? Kalo memang ada kehidupan di laut dalam dan dipinggir laut yang paling dalam... dilihat dulu efeknya... Apakah air tersebut digunakan untuk minum? untuk kebersihan? Setahu saya... sampai saat ini Indonesia belum menggunakan teknologi Jepang dalam mengelola air bersih yang bersumber dari air laut dalam. Dan di Jepang pun air laut yang digunakan tidak mungkin air laut dalam karena biaya pemrosesan akan lebih tinggi. Yang dipastikan dipakai adalah yang masih dangkal..