Pertanyaan :
misalnya saya mau import barang dari hongkong, mingkin beratnya sekitar 5kg...
nah...
1. apakah barang tersebut kena bea cukai??
2. kenanya berapa??
3. dimana saya harus membayarnya??apakah orang dari bea cukai datang kerumah saya??
Tolong bantu saya...
Terima kasih banyak...
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya sempat bingung juga nih... ini perorangan apa perusahaan...
Tetapi saya akan coba untuk menjawab dua sisi..
1. Perusahaan
Untuk pemasukan barang berapapun beratnya dan apapun barangnya selama tidak dilarang serta seberapapun harganya.. tetap dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh 22, PPnBM ataupun Cukai.
Seberapa kenanya atas pembebanan biaya tersebut tergantung pada nilai barang itu sendiri dan berapa biaya impor yang dikeluarkan untuk sampai di Indonesia.
Setiap pemasukan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di Deperindag dan teregistrasi di Bea dan Cukai, dalam memasukkan barangnya menggunakan dokumen yang namanya PIB atau PIB Terbatas. Dalam hal pengeluaran barangnya, perusahaan dapat melakukan sendiri atau menggunakan jasa pengurusan kepabeanan untuk melakukan proses pengeluarannya. Perihal pembayaran, perusahaan bisa menggunakan bank devisa negara yang sudah ditunjuk (biasanya bank milik negara) dan bukan petugas bea dan cukai yang datang, karena memang sudah prosedur impor nya begitu menurut peraturan yang berlaku.
2. Perseorangan
Sama halnya perusahaan, setiap pemasukan pasti ada biaya yang dikenakan, meskipun harga barang adalah nol rupiah/dollar.
Seberapa kenanya BM, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor, tergantung pada harga barang dan biaya impor yang dikeluarkan untuk sampai di Indonesia.
Dimana harus membayarnya... sama seperti perusahaan, hanya saja disini perseorangan bisa mengurusnya sendiri atau melalui perusahaan jasa titipan. Membayarnya tergantung...
bila Anda menggunakan jasa pengiriman dari luar negeri yang akhirnya jatuh pada PT Pos, maka Anda akan membayar di PT Pos dimaksud.
bila Anda menggunakan jasa pengiriman dari luar negeri yang akhirnya Anda sendiri yang mengambilnya, maka Anda akan membayar di tempat petugas bea dan cukai di lapangan. (biasanya tidak lewat laut, perseorangan biasanya lewat udara).
bila Anda menggunakan jasa titipan untuk mengambil barang Anda, maka Anda hanya menunggu tagihan biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa Titipan dalam mengeluarkan barang tersebut dan biasanya Anda harus melampirkan invoice pembelian ke Perusahaan Jasa Titipan.
Petugas Bea dan Cukai sendiri tidak melakukan penghantaran atas barang, karena tugas mereka hanya pengawasan atas pelaksanaan aturan instansi terkait dan pelayanan atas pemasukan barang (namun bukan penghantaran barang). Bila barang tersebut tidak ada yang mengambil atau mengeluarkan barang dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 bulan dan akan dilanjutkan 1 bulan perpanjangan (biasanya hampir 3 bulan) maka barang tersebut akan dianggap sebagai barang tidak bertuan dan akhirnya menjadi barang milik negara yang nantinya akan digabungkan dalam pelelangan barang.
Mungkin itu saja masukan dari saya.
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar