Tanya boleh ya pak..mungkin mudah tapi saya ini ndak mudeng, harap maklum ya pak
Begini, kita kan mau set up perusahaan baru, lalu mau import barang komponen elektronik
nah..saya pelajari Petunjuk Pengisian Formulir Isian (Lampiran II) registrasi Importir
pada poin no.8 bagian pengisian API (Angka Pengenal importir) itu jadi bingung ya pak
Kan kita belum punya nomor API maka perlu registrasi importir? bukan begitu?
Tolong pencerahannya, bukannya saya mendapatkan SRP dahulu? lalu kaitannya dengan API-U; API-P; API-T bagaimana ya?
Saya diberitahu teman kalau komponen termasuk dalam NPIK itu ijin importnya perlu yang khusus, bukan yang umum, betul toh pak?
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya mungkin saya hanya bisa menguraikan secara umum saja.
Begini,:
Sesuai dengan aturan Departemen Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/I/2003 tanggal 27 Januari 2003, didefinisikan bahwa :
Pasal 1, point 2, Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang.
Pasal 11, point g, Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan registrasi importer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi importer yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan:….”barang –barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yang menerbitkan API/APIT.
Pasal 2, ayat 3, API terdiri dari : a) API Umum dan b) API Produsen
Sedangkan untuk API Terbatas, digunakan untuk barang yang dibatasi pemasukannya.
Itu secara umum untuk gambaran saja.
Untuk pertanyaan Anda, saya akan coba menjawab secara tersusun sesuai dengan apa yang Anda tulis:
1.Poin 8 dalam registrasi, mengenai API, sementara perusahaan belum memiliki API
Jawaban :
Bila melihat aturan diatas, sudah jelas bahwa yang dinyatakan sebagai importer itu siapa. Mungkin anda perlu membaca aturannya supaya lebih jelas. Didalam aturan itu, disebut dengan jelas, setiap pengusaha dagang wajib memiliki API Umum untuk impor, dan untuk yang memproduksi wajib memiliki API Produsen.
Sedangkan bila Anda tidak memiliki API, maka anda bisa saja melakukan impor, namun harus mendapatkan surat terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan (sejenis surat kuasa) dan dipastikan bahwa barang tersebut bukanlah barang yang akan diperdagangkan atau diproduksi.
Jadi, Anda bila belum memiliki API, anda sudah dipastikan tidak akan dapat meneruskan halaman selanjutnya dalam registrasi importer di bea cukai.
2.SRP dan kaitannya dengan API-U, API-P,dan API-T
Memang setiap importer sebelum melakukan impornya, untuk saat ini, sudah mulai diharuskan memiliki SRP sekarang mungkin disebut dengan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Namun ini dikhususkan untuk perusahaan dagang dan perusahaan pabrikasi. Lain dengan untuk orang-orang yang dikecualikan oleh Departemen Perdagangan, dia dapat melakukan impor hanya dengan seijin Departemen dan Instansi Terkait.
Kaitannya dengan API Umum, API Produsen dan API Terbatas adalah untuk melakukan impor bagi perusahaan dagang dan perusahaan pabrikasi maka sebelum mendaftarkan diri ke bea cukai maka dia harus memiliki API Umum untuk dagang dan API Produsen untuk pabrikasi. Sementara untuk API Terbatas, ini biasanya untuk perusahaan pabrikasi yang diberikan dengan ketentuan kuota dan ada aturan lebih rinci atas itu. Hanya saja sepertinya sekarang karena sudah ada Fasilitas KITE, API Terbatas ini mulai jarang terdengar.
3.Masalah impor barang komponen perlu NPIK
Untuk impor barang yang memang dibatasi dan barang yang dilarang,memang diperlukan Nomor Pengenal Importir Khusus. Itu benar apa kata teman Anda. Atas barang komponen misalnya untuk kendaraan bermotor, maka sudah dipastikan Anda tidak khusus lagi, karena ini kaitannya dengan aturan tersendiri yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Intinya gini, kalo ada aturan yang sangat khusus atas suatu barang , ada larangan, dan ada pembatasan, pasti diperlukan NPIK. Dan tentunya ini akan dipantau terus dan melaporkan kegiatannya ke instansi terkait.
Demikian yang bisa saya bantu buat Anda. Jangan malu untuk bertanya. Saya siap untuk menjawab keluhan dan pertanyaan Anda. Terima Kasih.
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar