Google

Rabu, 19 November 2008

SRP dan NIK

a. Perbedaan SRP/SPR dan NIK
Sebenarnya tidak ada bedanya, karena dalam SPR itu tercantum pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan. Dulu sebelum ada NIK, nomor registrasi disebut SPR/SRP. Sekarang mungkin diperjelas menjadi NIK. Sedangkan SPR itu hanya surat yang memberitahukan Nomor Identitas Kepabeanan.

b. Syarat Pengajuan NIK
Anda bisa membaca di www.beacukai.go.id disitu Anda tinggal klik pendaftaran registrasi importir dan anda unduh file peraturan yang ada disitu. Disana berisi syarat pengajuan NIK dan tata caranya.


c. Lamanya Proses
Masalah lamanya proses itu sebenarnya semua tergantung waktu saja. Saya gambarkan disini, secara umum dan prediksi waktunya saja ya...
Saat anda memasukkan data perusahaan lewat internet, pada waktu tertentu (biasanya ada hari tertentu yaitu jumat kalo tidak salah) tim registrasi pusat akan mengunduh data semua perusahaan yang mendaftarkan diri.
Setelah itu, akan diperiksa mana yang updating data dan mana yang register pertama kali.
Untuk saat ini, yang register pertama kalinya, akan langsung dilakukan pemeriksaan lapangan, dan melihat perusahaan itu berada dikanwil mana. Berkas anda nantinya akan dikirimkan ke kanwil dimana lokasi perusahaan anda berada.
Setelah berkas sampai (ini tidak bisa diprediksi taruhlah 1 minggu), maka kanwil bea cukai akan menugaskan pelaksana melakukan cek lapangan. Waktu laporan biasanya 1 minggu, itu tergantung perusahaan sendiri, bila datanya lengkap, maka akan cepat diproses oleh pelaksana.
Setelah pelaksana memberikan laporan, maka kanwil akan memberikan berkas anda kembali ke kantor pusat. Dan disana akan diproses, sekitar 1 minggu-2 minggu. Bila sudah ok dan cocok, akan ada kiriman surat berupa SRP lewat pos dan lewat email.
Ya bila ditotal-total mungkin prediksi saya, 1 bulan lamanya.

Tidak ada komentar: