Google

Rabu, 19 November 2008

Registrasi

Email :

Kami sudah memiliki NIK, tapi mungkin sudah kadaluwarsa, ini disebabkan pada pertama kali kami regristrasi, kami memakai API-U yang sudah berakhir pada bulan Juli 2008, tapi kami sudah memiliki API-P Dan masa aktifnya sampai tahun 2011, Karena kami akan mengimpor Produk untuk sebuah proyek PLTU yang notabene nya akan mendapatkan fasilitas BMDTP, yang jadi pertanyaannya, apakah kami harus regristrasi ulang Dan bagaimana prosedurnya.. Mohon pencerahannya.

Jawaban :
Sebenarnya SPR itu mudah saja. Bila ada perubahan data, Anda tidak perlu lagi melakukan daftar ulang seperti sebelumnya lewat internet. Yang perlu Anda lakukan adalah menyampaikan permintaan updating data perusahaan Anda dengan melampirkan surat permohonan dan dokumen apa yang mengalami perubahan. Selanjutnya, Anda akan diteliti oleh pihak lapangan untuk memastikan kebenarannya. Dan bila memang benar adanya, maka akan diberitahu lewat email perusahaan anda.

Tidak ada komentar: