Google

Rabu, 19 November 2008

NPWP Lama

Ada yang saya tanyakan lagi... Kami juga bermasalah dengan no npwp.. Yang Ada di API-P Dan SRP Adalah no NPWP lama.. Trus kami akan up date untuk srp nya, yang jadi masalah npwp di api-p nya jga masih npwp lama, apakan saya harus up date api-p atau masih pakai api-p lama walaupun kami memiliki npwp yang baru. Untuk informasi npwp kami diganti yang baru karena permintaan atau inisiatif dari kantor pajak Propinsi Jawa timur.. Dari Kantor Pajak Kabupaten menjadi Kantor Pajak Propinsi. Mohon penjelasannya



Fakta Pertama:
1. API-P dan SRP memiliki NPWP lama

Anjuran saya:
1. Anda sebaiknya merubah API-P terlebih dahulu agar NPWP yang tertera sudah sama. Sebaiknya konsultasikan dengan Departemen Perdagangan. Biasanya mereka akan memberikan adendum perubahannya.

2. Setelah dilakukan perubahan, pastikan semua data dalam dokumen saling berhubungan dan sama untuk semua data yang terkait. Jangan ada yang berbeda termasuk alamat yang biasanya selalu berbeda dengan kartu identitas.

3. Setelah dipastikan semua sudah sama antar dokumen yang satu dengan dokumen yang lain, baru anda lampirkan dokumen tersebut beserta surat pengajuan perubahan data ke bagian registrasi di kantor pusat. Dan setelahnya anda tinggal menunggu respon saja.

Tidak ada komentar: