Google

Rabu, 19 November 2008

Perhitungan BM

Mohon bantuannya karena saya masih baru dalam impor barang . Saya ingin menanyakan mengenai besar bea impor barang. Kebetulan saya ingin mengimpor barang sejenis bahan material cutting sticker untuk sablon baju/tekstil dari bahan vinyl berbentuk Roll dari Singapura. Harga per roll Rp 1,4 jt, dan akan mengimpor sebanyak 15 roll atau nilai total import sekitar Rp 25 juta.

Beberapa kondisi nya dari produsen di Singapura seperti berikut:
- Akan mengirim menggunakan UPS hingga ke rumah saya.
- Produsen tidak menanggung biaya bea masuk ke Indonesia sehingga harus ditanggung oleh pembeli yaitu saya.

Yang menjadi pertanyaan saya:
- Bagaimana cara menghitung nya bea masuk tersebut dan berapa besarnya?
- Apakah dari sisi saya (importir) biasanya bisa meminta produsen dan UPS untuk mengestimasi terlebih dahulu besarnya bea masuk tersebut?atau menjadi ditanggung produsen?
- Apa ada di Bea Cukai yang bisa mengestimasi bea masuk tersebut terlebih dahulu , sebelum transaksi dengan produsen terjadi, mungkin ada yang tahu contact number/call center?

Saya akan coba menjawab :
1. Menghitung Bea Masuk
Nama Barang : Cutting Sticker untuk sablon baju dari bahan vinyl
Asal Barang : Singapura
Harga per roll = 1.400.000
Quantitas : 15 Roll
Nilai Total Impor : 25. 000.000

Ini menurut pendapat saya, masalah klasifikasi bisa berbeda, untuk barang anda ada beberapa pertanyaan:
a. Yang terbuat dari bahan vinyl itu cuttingnya atau bajunya?
b. Jika bukan, cutting itu di gerakkan secara mesin atau tidak?
Itu pertanyaannya… namun diluar itu, untuk mesin yang berkaitan dengan anda itu kena tariff 0%, jadi perhitungannya:
Nilai Beli = 1.400.000 x 15 = 21.000.000
Biaya asuransi (bila tidak ada polis) mk 0.05% x CNF ( ini kalo gak salah ya!!! Jarang yang gak ada polis) tapi kalo asuransi dari dalam negeri maka asuransinya nol…
Frieght kalo dari Asean biasanya 5% FOB
So…
Nilai Transaksi adalah 22.061.025
Nilai karena sudah rupiah maka disebut juga Nilai Pabean.
Perhitungan Bea Masuknya :
BM = 0% x 22.061.025
PPN = 10% x (NP + BM ) = 10% x ( 22.061.025 + 0 ) = 2.206.102
PPh 22 = 2,5 % ( NP + BM ) = 2,5% x 22.061.025 = 551.525
Total = 2.757.628
Namun untuk PPh 22 bila anda tidak memiliki API maka kenanya 7.5%

2. Anda bisa meminta sesuai dengan perjanjian pembelian dengan supplier di Luar Negeri. Namun bila diurus sama UPS, maka karena barang dikeluarkan oleh mereka, maka mereka yang akan membayar terlebih dahulu dan akan mengenakan biayanya plus biaya jasa lain-lain dari UPS, akan ditagihkan kepada Anda.

3. Bea Cukai tidak dapat melakukannya. Karena sistemnya adalah self assessment. Jadi semua tanggung jawab anda. Anda hanya member itahukan kepada bea cukai. Namun bila Anda menggunakan UPS, anda tidak akan pusing. Santai aja.

Tidak ada komentar: