Google

Rabu, 19 November 2008

Impor HP... Sulit??

Ada teman dari forum di Bea dan Cukai sempat menanyakan via e-mail kepada saya perihal cara memasukkan HP untuk sendiri ke wilayah Indonesia. Saya sempat bingung karena beliau juga menanyakan bila melalui Kantor Pos. Wah..wah..wah… Ini jarang sekali terjadi. Tetapi, karena untuk membantu kelancaran beliau, saya akan berusaha menjawab pertanyaannya.

1. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan berkenaan dengan pengiriman handphone ke Indonesia, karena saya kemarin beli hp dari usa 2 unit untuk keperluan pribadi dan mendengar beberapa hal tentang import hp agak sulit..

Ya… Anda benar dengan apa yang anda dengar. Ini dikarenakan banyaknya penyelundupan hp ke Indonesia. Tetapi sebenarnya ini bukan kesalahan orang yang disebutkan oknum dalam Koran. Sebenarnya ini mungkin sudah Anda ketahui bahwa ini adalah sebuah jaringan. Mungkin Anda pernah datang ke salah satu service center hp resmi? Disitu tertulis, perbaikan hp BM (black market) harganya dipisahkan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin sebuah service center memperbolehkan hp BM diterima disana untuk diservis??? Berarti dia melegalkan transaksi ini. Perusahaan yang benar adalah akan melakukan penangkapan atas pembeli yang membeli BM product ini. Ini adalah jaringan. Dunia ini memang kotor. Dan itu merupakan bisnis untuk menjulangkan keuntungan. Wajar dalam bisnis. Bisnis itu kotor kan?

2. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk import hp untuk keperluan pribadi?
Dokumen yang dibutuhkan sama saja seperti Anda membeli sebuah barang.

3. Untuk keperluan pribadi apa perlu ijin import seperti API dan lain lain?
Tidak menurut saya, kecuali barang pindahan, barang pemberian yang berkaitan dengan hibah, warisan, dll.

4. Saya dengar kalo mau import hp dari luar perlu ijin postel dan registrasi? apa itu benar?

Setelah banyaknya kejadian penyelundupan dan banyaknya modus bisnis dengan memasukkan hp secara sering memang diantisipasi dengan adanya ijin postel itu. Tetapi setahu saya, itu hanya untuk pebisnis dan instansi yang menggunakan ponsel itu untuk urusannya sendiri. Bila dilakukan perorangan, memang kadang sulit, dikarenakan adanya modus bisnis melalui ini. Bila anda Cuma melakukan 1 tahun sekali saja memasukkan (asumsi masa ekonomis hp Cuma 1 tahun) itu tidak masalah. Anda bisa lewat e-commerce atau lewat jasa PJT. Keputusan Menteri N0.10 /2005 dari Menteri perhubungan, memang dimaksudkan, untuk diperdagangkan. Bila Anda hanya menggunakan untuk keperluan sendiri, mungkin tidak masalah. Tetapi Anda harus bisa meyakinkan bahwa ini untuk kepentingan sendiri bukan untuk diperdagangkan. Nah caranya bagaimana?? Apakah Anda harus membuat pernyataan atau gimana Anda bisa Tanya ke Departemen Perhubungan.Tetapi bila Anda malas berhubungan dengan mereka, Anda bisa melakukannya lewat e-commerce atau jasa PJT, dan membawa surat pernyataan dari Anda diatas materai bila ada masalah oleh PJT itu. Karena gini prinsipnya, bila Anda membeli dengan e-commerce contohnya, Anda akan mendapatkan barang itu sudah dengan ongkos kirim dan tax yang akan dibayar sampai di Indonesia. Dan kurir dari e-commerce itu sendiri yang akan melakukan pengiriman. Tetapi, bila Anda yang melakukan proses pemasukan, dengan urus ke forwarder atau jasa angkut, tentu ini salah, berarti Anda pesan bak layak membeli dengan prosedur perusahaan dagang.Mudah2an mengerti maksud saya. Bila Anda bingung, coba Anda cerna sendiri di KM 10/2005. Dan ini jelas untuk perdagangan. Bila Anda memasukkan sering dalam 1 tahun misalnya 5 x masukin, ya… Anda berarti berdagang via ini, saya rasa 1 tahun sekali tidak ada masalah, karena model HP kan bisa berganti terus.

5. Jika saya perlu ijin postel, kemana harus saya urus? bea cukai, telkom, ditjen postel ? mohon penjelasan karena jawaban dari beberapa pihak berbeda beda

Tentunya harus dari Ditjen Postel. Anda harus melakukan permintaan sertifikat seperti contoh dalam KM 10/2005 dan nanti Anda akan dicek keberadaannya dan jika diterima, maka Anda mendapatkan sertifikat. Dan setiap kali memasukkan, sertifikat ini harus disertakan dalam pemasukan barang tersebut.

6. Dokumen apa saja yang harus saya lengkapi untuk ijin postel? dan apakah ijin postel hanya cukup 1 kali saja (jadi bila dikemudian hari saya beli hp dari usa tidak perlu urus ijin lagi)

Anda dapat membacanya di KM 10/2005 itu, pengajuan sertifikat memang sekali, namun ada batas waktunya. Jadi bila batas itu habis, Anda harus memperpanjang lagi.

7. Yang dimaksud ijin postel apa sama dengan registrasi postel? Registrasi Postel?

Sepertinya sama saja. Setahu saya yang ada itu Sertifikasi Postel untuk memasukkan alat komunikasi jenis apapun. Karena alat ini akan diuji dan diperiksa. Dan bila sesuai Standar Nasional, maka akan diberi label pada alat tersebut

8. Untuk ijin postel apa ada biaya yang harus saya persiapkan?
Waduh, Pastinya ada. Karena ini berkaitan dengan pengujian alat. Untuk sertifikat, paling hanya biaya administrasi. Jangankan untuk itu, perpanjang saya di KM 10 /2005 itu saja ditulis ada biaya nya. Ah, masa Anda tidak tahu kebiasaan ini. Maklumlah… PNS…Pekerjaannya Nyusahin Semua orang… Hehehehe…

9. Jika ada dokumen lain yang harus saya persiapkan mohon diberitahu, karena saya tidak ingin hp saya menjadi bermasalah di beacukai

Untuk hp yang Anda masukan sebelum KM 10/2005 itu keluar, itu tidak ada masalah. Tetapi setelah KM itu keluar, ya pasti bermasalah. Tetapi bila untuk keperluan sendiri, sebenarnya tidak apa-apa. Carilah cara mudah dengan memasukkannya sebagai barang bawaan. Jadi anda pergi ke luar negeri. Bawa hp 1, pulang bawa hp jadinya 2. Ini wajar karena sekarang tiap orang mulai bawa hp 2 buah. Tetapi, bila anda bawa hp 1 dari Indonesia, tetapi pulang bawa 3 atau lebih, ini gak wajar

Tidak ada komentar: