Google

Rabu, 19 November 2008

Barang Reparasi

Bapak/Ibu Beacukai YTH,
Saya Yanto, bakal pensiunan sebuah perusahaan swasta.
Saya cuma ingin menanyakan apakah ada peraturan dari bea cukai mengenai barang elektronik (amplifier) milik saya pribadi yang harus saya kirim ke pabriknya di AS untuk diservis (karena tidak ada yang bisa menservis produk ini di Indonesia), karena barang ini akan diekspor kemudian diimpor lagi.

Saya pernah dengar bahwa akan ada masalah pada saat amplifier tersebut dikirim kembali ke saya, karena pihak Bea Cukai akan menganggapnya sebagai impor barang bekas yang memerlukan berbagai surat ijin termasuk dari Deperdag, sementara impor tersebut untuk keperluan pribadi saya (dimana agak aneh kalau saya harus mendaftar sebagai importir terlebih dahulu).

Adakah cara resmi yang lebih mudah?

Terima kasih atas pertanyaannya. Cukup pelik memang transaksi ini. Tetapi saya mencoba untuk membantu sepengetahuan saya.
Dari email Bapak Yanto, saya masih kekurangan data sehingga saya akan menjabarkannya dalam kesesuaian kurangnya data.

1. Apakah pada saat pemasukan amplifier itu menggunakan fasilitas? Bila barang tersebut dimasukkan dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, tidak masalah anda melakukan reparasi di Luar Negeri, tentunya dengan menggunakan dokumen pabean dimana akan tertulis keterangan reparasi dan untuk diekspor kembali. Dan pada saat pengeksporan kembali, maka semua biaya reparasi akan dikenakan bea masuk sebagaimana layaknya impor biasa. Dalam ruang lingkup fasilitas KB pasti anda mengetahui bahwa aturan ini ada.

2. Bila pada saat pemasukan amplifier tersebut tidak menggunakan fasilitas, maka transaksi akan seperti berikut:
a. Anda tidak menggunakan fasilitas, berarti masuk dengan PIB biasa
b. Maka, bila akan dilakukan reparasi di luar negeri, maka anda akan melakukan ekspor dengan nilai misalnya kosong
c. Begitu selesai diperbaiki, maka anda akan memasukkan barang tersebut dengan nilai biaya reparasi dan diinvoice diperjelas dengan keterangan repaired.

3. Berkaitan dengan barang impor bekas. Sampai saat ini sepengetahuan saya, karena didalam aturan barang fasilitas, masalah reparasi diatur, maka ini tidak terkait dengan impor barang bekas. Namun bila bukan fasilitas, menurut hemat saya, ini juga bukan barang bekas. Mengapa saya bilang ini, karena dalam ekspor dan impornya di invoice anda sebaiknya menggunakan kata “akan diperbaiki” dan “reparasi” sehingga dengan bukti invoice itu pun, anda akan bisa membuktikan plus diberi keterangan perihal nomor PIB dimana barang itu diimpor. Dengan informasi ini, diharapkan petugas bea dan cukai pasti memahami. Hanya saja, transaksi ini jarang terjadi bila tidak dengan fasilitas.

4. Bila anda ragu dan tidak mau ambil resiko, maka anda bisa mengajukan surat ke bagian fasilitas kepabeanan untuk dimintakan surat keputusan mengenai reparasi barang tersebut atas nama anda saja. Tetapi keputusan ini tidak bisa cepat dan hanya berlaku untuk barang itu dan sekali saja. Tidak berlaku surut. Dan pada saat impor barang tersebut, anda harus melampirkan surat keputusan itu sehingga anda tidak disalahkan oleh petugas beacukai.
Mudah-mudahan Bapak Yanto bisa mengerti penjelasan saya. Bila ada yang belum jelas, bisa diteruskan penjelasan yang kurang dimana saja. Semoga pengurusan Bapak lebih lancar. Amin.

Tidak ada komentar: