Google

Rabu, 19 November 2008

Impor Spare Parts.



Email:
Kebetulan saya dan teman-teman penggemar motor klasik mulai dari produksi tahun 1913 hingga dibawah tahun 75an yang beredar di Indonesia sejak jaman kemerdekaan hingga sekarang.
Jadi untuk spare part original dan segalanya sudah tidak mungkin lagi membeli yang baru karena sudah tidak diproduksi lagi, bahkan banyak pabriknya yang sudah gulung tikar.
hal paling mudahnya adalah membeli spare part bekas pakai milik teman-teman di luar negeri yang kebetulan mempunyai barangnya. nah yang jadi masalah adalah berat dari onderdil itu terkadang lebih dari 20kg bahkan ada yang sampai 100kg, kalau kurang dari 20kg saya masih bisa memasukan melalui PT. Pos dengan layanan SP3 dan membayar segala biaya atas barang tersebut, selesai.
pertanyaannya prosedur apa yang dilakukan oleh perseorangan seperti saya untuk mengimpor barang/onderdil bekas pakai tersebut, lalu berapa kisaran pengenaan pajak-pajak yang tertambahkan dalam items yang saya masukan ke Indonesia.
kami dari komunitas motor antik juga ingin membantu pendapatan negara, namun juga membutuhkan kejelasan mengenai prosedur-prosedur memasukan onderdil ini.


Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Lumayan bingung cara membaca maksud Anda. Saya sampai baca 2 x dari atas sampai bawah. Berikut saya coba jelaskan semampu saya. Dan bilamana ada kesalahpahaman dari maksud Anda mohon diberitahukan.
Tujuan : Impor spare parts bekas yang beratnya lebih dari 20 kg bahkan bisa sampai 100 kg.
Fakta :
Anda adalah pihak perseorangan yang tidak memiliki API/NPIK/NIK yang berguna untuk melakukan importasi spare parts. Karena untuk impor ini membutuhkan surat ijin khusus. Maka secara otomatis, pemasukan barang tersebut dilakukan dengan tipe barang kiriman.
Silabus :
Pemasukan barang kiriman dapat dilakukan sendiri dengan meminta saudara untuk mengirimkan melalui pos atau DHL atau agen paket kiriman. Bisa juga dengan melalui Perusahaan Jasa Titipan seperti DHL, TNT, FEDEX dan lainnya.
Syarat untuk barang kiriman tersebut adalah :
1. Tidak untuk diperdagangkan
2. Dikirim oleh pengirim tertentu dari Luar Negeri dalam bentuk dokumen, paket, sekogram atau bungkusan kecil
3. Beratnya tidak melebihi 20 Kg NETTO.
Bilamana syarat diatas tidak terpenuhi, maka terhadap barang kiriman tersebut dengan tidak memperhatikan jumlah barang , dikenakan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan impor yang berlaku.
Bilamana barang yang dikirim itu nilainya lebih kecil atau sama dengan USD 50 maka diberikan pembebasan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, bilamana lebih besar dari USD 50, atas kelebihannya dikenakan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Masukan dari saya :
Dari tulisan Anda, dinyatakan kemungkinan barang bisa lebih dari 20 kg. Maka sebaiknya Anda menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
Caranya, Anda siapkan invoice, bill of lading/AWB, packing list, atau dokumen pembelian atas barang tersebut. Kemudian datangi kantor perusahaan jasa titipan yang anda tunjuk untuk mengeluarkan barang.
Setelah itu,nanti perusahaan tersebut akan mengajukan PIBT (BC 2.1) dan dilengkapi dengan dokumen yang anda serahkan. Untuk pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka impornya akan ditanggung dulu oleh perusahaan itu atau bisa juga perusahaan sudah menghitung kira-kira biaya yang akan dikeluarkan dan anda bayar duluan. Itu bisa juga. Tergantung proses perusahaan itu sendiri.
Anda tinggal tunggu dari perusahaan jasa titipan itu. Bilamana ada kekurangan dokumen, sebaiknya anda siapkan.
Yang biasanya orang pada takut, karena ini barang merupakan barang yang memerlukan ijin khusus, maka sebaiknya Anda sebelum melakukan impor konsultasi terlebih dahulu kepada Departemen Perdagangan atas masalah ini dan jangan lupa diperjelas bahwa barang anda adalah barang second. Karena ijinnya nanti didapat dari instansi tersebut. Setelah dipastikan tidak ada masalah, anda tinggal jalan saja. Tetapi bila dibutuhkan ijin, anda harus mendapatkan surat ijin itu, baru dijadikan satu dengan dokumen lainnya yang berkaitan dengan barang impor Anda, kemudian Anda serahkan kepada perusahaan jasa titipan yang Anda tunjuk.
Pesan saya, sebaiknya kehati-hatian sangat diperlukan dalam setiap impor barang atas nama perseorangan. Karena tidak sedikit yang merasa kecewa dengan repotnya, terlebih pada jenis barang yang harus memiliki ijin khusus dalam pemasukannya.
Selamat bekerja.

3 komentar:

Jasaimport mengatakan...

CONSIGNE / UNDER NAME :
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672

Unknown mengatakan...

Maaf mo ikut tanya..Jika melalui jasa titipan td untuk jenis barang baru(barang pribadi bukan djual ulang) apkah dknkan biaya pajak tinggi jg?saya kerja dmlysia mau kirim barang sjnis electronic kipas angin siling rncana kirim 4unit dan pernak pernik untuk kmar mandi...apkah akan dknkan pajak jg?apa jg hrus ngurus ke dinas perdgangan juga?trmksih dtunggu jwban nya

Unknown mengatakan...

Maaf, mau nanya, saya mau keluar Negri Dan membeli beberapa sparepart motor bekas apa bisa masuk ya, Dan dokumen apa saja yg saya harus siapkan