Google

Rabu, 19 November 2008

New Case from Hamburg

Saya Ersalina domisili di Hamburg-Jerman. Saya berencana ingin mensupply toko alat² untuk membuat perhiasan teman saya di Jakarta dengan wire jewelry dari Amerika. Saya masih sangat awam mengenai import barang ini. Sebetulnya barang yang saya beli pun tidak termasuk skala besar, wong hanya 100$ saja. Bagaimana prosedur pemasukan barang tersebut ke Jakarta yaa.. tolong dijelaskan dan kira² berapa biaya pabeannya?

Terima kasih banyak untuk penjelasannya.

Jawaban:

Terima Kasih atas atensi yang diberikan untuk saya. Tetapi sekedar informasi maaf bila saya kurang cukup memuaskan dalam menjawab pertanyaan Anda. Hal ini dikarenakan saya tidak pakar dipengalaman, saya biasa melakukan pemeriksaan post audit atas importir. Jadi lebih ke arah dalam pembukuan perusahaan pengimpor.

Ok. Begini. Melihat kasus Anda, anda bisa melihat aturan di kepabeanan dan cukai tentang prosedur impor. Cukup mudah saja mencarinya. Pasti anda juga bisa. Itu sekedar info tentang aturannya. Ada banyak dan selalu berubah. Tetapi saya hanya bisa menjelaskan secara general saja. Begini,

1. Anda sudah teregistrasi sebagai importir di Deperindag dan Beacukai

2. Menetapkan oleh siapa pengurusannya, bila sendiri, maka anda harus punya nomor EDI (bila belum, maka harus terdaftar) bila tidak melakukan sendiri, anda bisa meminta bantuan jasa PPJK atau PJT

3. Kalo anda mengurus sendiri, maka tugas anda selanjutnya adalah membuat dokumen PIB dan menyertakan kelengkapan transaksi pembelian yang ada, setelah didaftarkan dan ditandatangani, anda membawanya ke tempat anda akan mengambil barang dan jangan lupa membawa Sertifikat registrasi importir,lalu menunggu barang siap untuk dikeluarkan setelah proses pemeriksaan dokumen dan barang

Kalo anda menggunakan PPJK, maka anda hanya tinggal menunggu barang datang di kantor dan membayar jasa yang dikeluarkan oleh PPJK/PJT.

Dari gambaran itu,mudah-mudahan Anda mengerti. Diatas saya menyebutkan jasa PPJK/PJT. Bila anda memasukan barang via laut, anda bisa menggunakan jasa PPJK, bila via udara, anda bisa menggunakan jasa PJT ( seperti UPS,TNT, dll.)

Diatas juga saya menyebutkan masalah dokumen pabean dan dokumen pelengkap, pengertiannya adalah dokumen pabean adalah dokumen PIB yang sudah terdaftar yang kemudian akan diberikan nomor penerimaan berkas. Dokumen pelengkap adalah seperti invoice, bill of lading, insurance sertificate, other sertificate in case the goods are related to barang yang diawasi atau dibatasi atau dilarang.

Bila anda sudah melengkapi itu semua, maka anda akan lolos verifikasi dokumen yang selanjutnya akan diteruskan dengan pemeriksaan fisik barang. Setelah semua sesuai, maka barang bisa dikeluarkan. Hal ini terjadi bila anda mendapatkan jalur merah atau jalur hijau. Bila anda memiliki fasilitas tertentu, anda bisa melakukan pemeriksaan fisik sebelum masuk gudang perusahaan anda. Tentunya ada syarat khusus untuk mendapatkan fasilitas ini.

Dari pandangan general, itu saja. Tetapi bila anda memang merupakan pemain baru dalam impor dan ekspor barang ke dan dari Indonesia, maka pahamilah aturan yang ada. Sebenarnya mudah, hanya saja perlu pemahaman yang baik sehingga anda tidak dikecohkan pada saat di lapangan nanti.

Itu untuk pertanyaan atas prosedur impor. Mudah-mudahan cukup dimengerti. Selanjutnya, perihal biaya yang dikeluarkan oleh anda dalam pemasukan barang.

Dari keterangan anda, saya masih belum menangkap alatnya apa. Namanya apa, terbuat dari apa, kegunaannya apa, unsur yang terbuat apa, memiliki patent atau tidak dan spesifikasi barang nya secara detail apa. Bila anda menyebutkannya secara detail, ada kemungkinan saya bisa sedikitnya membantu berapa tarif yang akan dikenakan.

Saya akan merinci perhitungannya dengan semaksimal saya. Mudah-mudahan bisa menjadi panduan. Sebenarnya unsur dari pembentukan biaya dalam importasi adalah Cost, Insurance dan Freight (CIF). Namun dalam unsur Cost, ada hal yang anda harus perhatikan karena ada beberapa biaya yang harus ditambahkan dan ada beberapa biaya yang harus dikurangkan dan tidak dihitung. Anda bisa membaca nya di Keputusan Dirjen Nomor 81 tahun 1999 kalo tidak salah. Karena itu detail, yang barunya No. 1 tahun 2007, hanya memunculkan perubahan dari kep sebelumnya. Secara detail dan general adalah sebagai berikut:

1. Anda menentukan Cost.

Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh pembeli. Biaya ini masih harus ditambahkan misalya assist ( untuk produksi), biaya royalti ( atas kinerja mesin misalnya), dll. Biaya yang tidak dihitung misalnya diskon, komisi, dll. Anda akan mengerti bila membaca kep tersebut.

Namun biasanya cost ditulis sesuai dengan nilai yang ada di Invoice. Hanya saja perlu anda perhatikan term dari perdagangan itu sendiri. Apakah FOB, CIF, Exwork dll.


2. Menentukan Nilai asuransi

Nilai asuransi ditentukan dengan premi asuransinya. Bila barang dijaminkan oleh asuransi dalam negeri maka nilai ini tidak dimasukkan dalam perhitungan nilai CIF. Bila dijaminkan diluar negeri harus diisi senilai berapa biaya penjaminannya. Bila anda tidak bisa membuktikan, maka akan ditentukan berdasarkan dari mana barang itu berasal dan dihitung oleh bea dan cukai.


3. Menentukan Nilai freight

Menentukan nilai freigth dengan membuktikan BL yang ada, Cuma status BL juga harus jelas dan anda harus membuktikannya dengan bukti pembayaran atas biaya angkut barang ini.


4. Menjumlahkan Cost , Insurance dan frieght

Setelah anda mendapatkan nilai masing masing unsur, maka anda akan mendapatkan total nilai yang disebut dengan nilai CIF. Yang kemudian dikalikan kurs dalam rupiah, dan akan disebut nilai pabean.


5. Menentukan tarif sesuai barang

Setelah nilai terbentuk, maka anda harus mencari klasifikasi barang yang pas untuk barang yang anda masukkan. Bila anda salah, maka anda akan mendapatkan tagihan atas kekurangan itu. Bila anda sudah sesuai dan yakin, maka anda tinggal mengalikan nilai CIF dengan tarif itu sebagai biaya BM


6. Menghitung Biaya impor

BM = Nilai CIF dalam rupiah x tarif barang

PPN = (Nilai CIF + BM) x 10%

PPh 22 = (Nilai CIF + BM ) x 2.5 % (memiliki API) atau 7.5% (tidak memiliki API)

PPnBM = (Nilai CIF + BM) x tarif ppnbmnya ( bila termasuk barang mewah)

Saya rasa hanya itu saja. Dan anda bisa melakukannya sendiri,sesuai dengan keyakinan anda. Masalahnya bila anda meminta bantuan saya yang saya perlukan datanya adalah:

1. Spesifikasi barang secara detail

2. Nilai invoice dan term nya

3. Nilai asuransi dan dimana asuransinya?

4. Nilai freightnya.

Bila saya diberikan data ini, mungkin saya bisa memberikan kisaran biaya yang anda akan keluarkan.

Tidak ada komentar: