Google

Rabu, 19 November 2008

Mengapa ada BM??

Salam sejahtera..
Perkanalkan..nama saya agus. Saya ada membaca di forum DJBC mengenai hal-hal yg menyangkut masalah bea cukai. Saya mau menanyakan kenapa yah setiap barang yg masuk itu selalu dikenain biaya masuk/ pajak masuk/ bea cukai ini itu lah...bahkan kirim sebatang coklat (750gram) pun masih dikenakan biaya.

Kirim satu majalah import pun masih dikenakan biaya Rp7000. Saya ada sedikit masalah dgn pengursan pengambilan barang yg harusnya saya terima dari luar negri. Saya baru menerima telpon dari orang bea cukai, mereka orang meminta uang sebesar Rp 1,8jt yg katanya itu nilai cukai yg harus saya bayar, kalo nga barang tersebut nga akan pernah di antar ke rumah.

Barang tersebut berupa sebagian baju2 bekas yg dikirimkan oleh relative dr HONGKONG dan nilainya pun tidak melebihin US$80 (berat barang 15kg). Di dalam tersebut ada invoice senilai USD$75. Ada hal yg bapak bisa rekomendasikan/bantu untuk menyelesaikan masalah ini?

Sebenarnya persyaratan apa saja yg perlu saya ketahuin? Kalo menurut perhitungan bapak sendiri, berapa pajak /biaya yg harus saya bayar untuk menebus kiriman ini?

Mohon penjelasannya...sebelum nya saya ucapkan banyak terima kasih...

Maaf Pak Agus, saya baru bisa membalas email kiriman Bapak. Harap dimaklumi karena saya bekerja di bidang audit dan sering di lapangan untuk memeriksa perusahaan. Mudah-mudahan tidak terlambat ya Pak Agus.
Langsung aja… dalam email Bapak, saya mungkin menanggap maksud Bapak dengan memetik tulisan Bapak… mudah-mudahan tidak salah maksud:

1. Mengapa setiap barang masuk itu selalu dikenakan biaya masuk?

Ini saya rasa anda sudah mengetahui. Pemerintah baik dimanapun menerapkan biaya dalam pemasukan barang ke negaranya. Dalam ilmu kuliahan disebut sebagai barriers. Barriers banyak jenisnya salah satunya adalah bea masuk (bukan pajak masuk ya pak sebutannya). Hal ini dilakukan agar industry dalam negeri tidak mati, menciptakan persaingan harga dengan harga yang kompetitif, memenuhi kebutuhan hidup warga Negara, dan lainnya. Tetapi lebih kepada focus ke industry dalam negeri supaya tidak kalah saing dan lebih memenuhi kebutuhan penting agar rakyat dinegara itu tidak kekurangan akan kebutuhan pokok. Itu yang terpenting.

2. Permasalahan anda dalam pemasukan barang impor

Dalam dunia impor dan ekspor, sama halnya dengan dunia pajak. Pajak akan mengenakan denda bila anda tidak dapat membuktikan dokumen pemasukan barang impor yang anda masukan. Bea cukai akan mengenakan pajak terkait dengan impor bila anda tidak memberitahukan informasi mengenai barang tersebut dengan jujur. Saling terkait. Tetapi pajak, jarang terkait dengan instansi lain. Kalau beacukai, terkait dengan berbagai kepentingan, diantaranya adalah kepolisian, deperindag, depag, depdiknas,dephub, dephan, dan lainnya. Dan setiap barang yang masuk itu akan dilihat apakah ada aturan yang mengaturnya di instansi yang menitipkan pengawasannya atas barang yang dimasukkan ke dalam Negara Indonesia. Jadi sebenarnya tugas bea cukai itu hanya melayani dan mengawasi setiap pemasukan barang. Dan pengawasan tersebut akan berdampak pada setiap instansi yang menetapkan peraturan.
Atas barang yang dimasukkan, supaya bisa melindungi industry dalam negeri maka setiap Negara melakukan konsolidasi dan terbuatlah World Custom Organization yang mengatur system beacukai supaya seragam. Diantaranya masalah penetapan tariff bea masuk dan pajak impor. Ini semua sudah diatur dalam kesepakatan di WCO. Bahkan untuk menjaga hubungan baik dalam perdagangan, di tingkat ASEAN pun, dibuat tariff berbeda untuk kawasan ASEAN.
Dan dalam penerapannya, impor atas barang bisa dilakukan secara individual maupun dengan nama perusahaan. Kasus yang anda tampilkan adalah secara individual. Disini, sebenarnya tidak sembarang seseorang melakukan impor barang. Karena dalam wilayah Indonesia ada barang yang dilarang, barang yang diawasi dan barang dibatasi. Misalnya dalam kasus anda adalah :
a. Sebatang coklat dengan berat 750gram
b. Majalah impor
c. Pakaian bekas dari Hongkong dengan nilai kurang dari USD 80 dan berat 15 Kg.

Disini pertanyaan saya adalah:

1. Apakah anda masukkan dengan menggunakan nama perusahaan jasa seperti PPJK/ PJT?
Bila anda menggunkan PPJK, tentunya anda harus berstatus importer. Bila anda menggunakan PJT seperti FEDEX atau UPS atau lainnya mungkin tidak perlu sebagai importer. Hanya saja bila anda menggunakan jasa PJT, maka anda harus menyiapkan dokumen atas pembelian barang. Yang nantinya dokumen ini akan diserahkan oleh PJT kepada Bea cukai dilapangan untuk dicek. Dan oleh beacukai akan dihitung :
Cost = sesuai faktur pembelian anda
Insurance = akan dikenakan berdasarkan dari mana barang itu berasal
Freight = akan dikenakan jarak barang itu berasal dari Indonesia
Bea dan cukai telah mempunyai perhitungan atas itu semua. Dimana semua itu ditotal sehingga mendapatkan nilai CIF. Atasnya dikenakan :
BM = tariff barang x nilai CIF
PPN = 10% x (BM + CIF)
PPh 22 Impor = 7.5% x (BM + CIF)
Bila termasuk barang mewah, anda dikenakan PPnBM, bila termasuk barang kena cukai, anda akan dikenakan Cukai.

Melihat barang yang anda masukan adalah tersebut diatas, saya sedikit berkomentar sebagai berikut:
a. Untuk coklat, kok ya repot, ngapain dikirim, mendingan lewat barang bawaan, dititip teman, kalo Cuma satu tidak ada masalah. Tapi satu truk… itu masalah. Bila satu aja dikirim via PJT, ya tetap kena.
b. Untuk majalah, jelas ini kena. Karena termasuk barang yang diawasi. Bahkan untuk kepentingan tertentu anda harus mendapatkan ijin Depdiknas/Menhan dulu. Untuk memastikan majalah itu tidak porno,tidak menyesatkan, layak dibaca untuk anda, tujuannya apa. Macam-macam aturannya, sehingga hanya majalah yang tertentu aja yang layak diimpor. Makanya lebih baik memesan via took buku seperti gramedia, atau apa kek. Toh biaya yang dikenakan sama. Hanya saja di gramedia akan dikenakan PPn bukan PPN loh.
c. Barang bekas, Ini memang barang yang perlu dibatasi atau mungkin diawasi. Karena ini akan menjatuhkan barang industry dalam negeri. Mungkin anda berpikir bahwa loh… ini kan akan saya pakai sendiri. Bila itu memang benar adanya, bila anda menyalahgunakan kebebasan itu, siapa nanti yang disalahkan? Pemerintah juga kan? Nah atas barang bekas ini memang sedang disorot dan kalo tidak salah sudah dilarang.

Masalah berapa perhitungannya, coba deh anda hitung sendiri dengan rumus yang saya tuliskan. Masalah insurance, taruhlah anda asuransikan didalam negeri sehingga nilainya nol. Masalah freight, bisanya untuk Amerika 15% dari Cost, Australia 10%, Asean 5%. Perlu diperhatikan juga, dalam invoice term perdagangannya apa? Bila CIF, CIF mana? Bila Exwork, maka harus dihitung semua biaya yang dikeluarkan selama diluar negeri. Bila CNF, asuransinya dimana? Bila Cost saja, maka harus ditetapkan Insurance dan Freight nya.
Kalo dari saya, untuk coklat saya kurang tahu karena anda tidak memberitahu nilainya, kalo majalah juga tidak diberitahu nilainya, kalo barang bekas, asumsi tariff terkecil adalah 5%, maka kemungkinan biaya sekitar 530an ribu.. andai benar segitu total invoicenya ya…

2. Apakah anda memasukkan barang tersebut langsung oleh teman anda diluar negeri untuk dikirim ke rumah anda?
Nah ini mesti dipastikan via apa dia mengirimnya, laut? Udara? Pos? terus pastikan dia menanggung biaya kirim dan biaya pajak didalam Negara kita tidak?? Ini yang harus dipastikan. Bila semua ditanggung dia, maka anda tinggal menerima saja. Bila tidak ditanggung sama dia, maka anda harus siap menerima tagihan biaya atas pemasukan barang tersebut. Terlebih bila anda tidak memiliki faktur atau invoice, maka harga akan ditetapkan oleh petugas bea cukai dengan nilai barang yang sama jenisnya tetapi harganya paling tinggi. Nah loh… anda deh yang bakalan puyeng.

Mudah-mudahan paham ya Pak Agus… Semoga tidak ada lagi keluhan dilapangan…

Tidak ada komentar: