Google

Rabu, 19 November 2008

Untuk Ibu Kita Kartini

terima kasih jawabannya di blog Bapak, tapi kalau bisa tolong nama saya di-annonym kan saja J
Oooo iya, mengenai jenis barangnya yaitu barang kawat yang terbuat dari tembaga di lapis warna tahan luntur. Kegunaan kawat² tersebut untuk membuat perhiasan yang dibuat oleh tangan & sangat sederhana (mungkin bapak bisa lihat multiply saya http://lishyaonbeads.multiply.com di bagian wireworks) dari kawat atau wire jewelry, nilai jual perhiasannya juga tidak lebih dari 150-200rb rupiah. Berat totalnya saya belum tahu pasti, tapi dengan nilai nominal yg saya beli $300 mungkin hanya berkisar 5-7 kg. Nilai asuransi & asuransinya mungkin sudah diperhitungkan & dimasukan ke biaya courier service kali yah, Pak?
Pihak dealer biasa menggunakan courier service seperti UPS, dan saya mungkin memutuskan untuk menggunakan jasa FedEx.
Demikian penjelasan dari orang awam mengenai ini.
Senang bisa memiliki ilmu baru mengenai bea cukai di Indonesia, lain kali saya mungkin ingin lebih serius.

Masalah barang yang ibu maksud sepertinya sudah spesifik , kalo cuma kawat saja ... terbuat dari tembaga... itu masuk copper wire.. masalah kegunaannya apa itu terserah.. kecuali kalau barangnya adalah sudah dalam bentuk perhiasan dan terbuat dari kawat tembaga maka akan beda lagi ceritanya.

Menanggapi barang ibu diatas, maka aku lebih dominan masuk ke copper wire dengan hs number ke beberapa bagian:
a, Bila dari tembaga yang dimurnikan maka bila melebihi penampang silang 6 mm maka masuk ke 7408.11.00.00 dengan tarif BM 5%, bila kurang 6 mm maka hs nya 7408.19.00.00 dengan tarif 10%

b. Bila dari paduan tembaga, maka bila mengandung unsur seng hs nya 7408.21.00 tarif 5%, mengandung nikel hsnya 7408.22.00 tarif 5% dan bila selain seng dan nikel, maka hsnya 7408.29.00 tarif 5%

nah ibu cek lagi tepatnya...
bila sudah dapat jelasnya, maka tinggal pilih tarifnya..

Perhitungannya
1. Tentukan CIF
Cost = 300
Insurance (Indonesia atau Luar negeri)
Freight ( tergantung Fedex)
ditotal...
2. Kemudian kalikan kursnya ke Indonesia/...
3. Pengenaan BM dan Pajaknya
BM = CIF x kurs x tarif
PPN = ((CIFx Kurs )+ BM ) x 10 %
PPh 22 Impor = SAMA DENGAN RUMUS PPN HANYA KALO MEMILIKI API DIKALIKAN 2.5% KALO TIDAK PUNYA API DIKALIKAN 7.5%

karena barang bukan barang kena cukai, maka tidak kena cukai. Karena barang bukan barang mewah, maka tidak kena PPnBM.
Jadi tinggal total aja... itulah yang dibayar ke negara dalam pengurusan impornya... Ingat ya... dokumen harus lengkap dan valid.

Tidak ada komentar: