Selamat siang rekan milist,
Mohon info, bila ada yang tahu hal P-38/BC/2007 dan perubahannya P-06/BC/2008
sebagai PPJK apakah dapat menggunakan sistim PDE seperti halnya PDE Export ?
terima kasih
andi
Terima kasih banget nih ada yang mulai memasuki dunia baru forum dibeacukai. Selamat datang juga Pak Andi.
Menjawab permasalahan Anda adalah dengan melihat aturan dasar dari PPJK
itu sendiri.
Filosofinya PPJK diciptakan untuk membantu importir atau eksportir yang tidak mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau tidak dapat menyelesaikan urusan kepabeanannya sendiri karena sesuatu hal.
Pengertian PPJK itu sendiri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban kepabeanan untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Aturannya sudah jelas. Dalam mendapatkan Nomor PPJK, pasti akan dilengkapi dengan pemberian nomor EDI. Ini lah yang akan digunakan PPJK dalam memenuhi permintaan pelanggannya. Jadi sudah pastilah PPJK dapat menggunakan EDI.
Mungkin pertanyaan Anda berkaitan dengan aturan P-38 tahun 2007 dan perubahannya P-06 tahun 2008, apakah PPJK bisa membantu importir dalam hal ekspor?
Tentunya untuk impor anda pasti sudah mengetahuinya karena perlakuannya hampir sama dengan PIB biasa. Aturan yang anda maksudkan itu untuk Pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat ya. Nah.. biasanya.. untuk urusan penimbunan berikat jauh lebih rumit dan mesti ke sana dan kemari. Sebenarnya sih mudah, hanya saja kesannya rumit. Tetapi tak jarang, perusahaan hanya meminta bantuan PPJK dalam urusan di lapangan. Karena untuk urusan dokumen bisa dilakukan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan urusan dokumen tidak jauh dari lokasi perusahaan sendiri. Biasanya disebut Hanggar.
Nah... untuk melanjutkan sampai ke pelabuhan... baru diserahkan PPJK... gitu Pak e...
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar