Saya mau bertanya
Saya ada keinginan dan bahkan sudah memesan MP3 Player Mickey di internet (impor dari China)
dengan harga 8.97$ per unit dan minimum pembelian 20pcs. dan saya dikenakan biaya kirim sebesar 38$
yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah saya akan dikenakan bea lain2nya lagi? seperti pajak atau apa? kalau iya, biaya apa saja dan brapa perkiraan biayanya pak?
2. Mengingat, yang saya pesan adalah MP3 Mickey dengan Logo "Disney" yang adalah copyrigt suatu merk, apakah ada kemungkinan pajak yang harus dibayar jadi sangat mahal sekali? atau malah ada kemungkinan barang saya itu akan disita?
Saya ingin mengetahui informasi ini pak, karena saya takut sia2 saja jika saya sudah membayar tetapi barang saya disita/ditahan..
Jawaban:
Dari keterangan yang ada ditulisan Anda...maka Barang tersebut adalah bertujuan bukan untuk dipakai tetapi dijual.
Dari situ berarti Anda tidak bisa menggunakan pemasukan dengan Barang Kiriman. tetapi menggunakan PIBT (via udara) atau PIB (via laut) atau bisa juga dengan POS dengan menggunakan dokumen sendiri (lupa namanya).
Untuk pemasukannya, dengan menggunakan PIBT atau PIB maka Anda harus menjadi seorang importir. Dimana anda harus memiliki Angka Pengenal Importir dan sudah terregistrasi di Bea dan Cukai.
Sekarang kita jawab pertanyaan Anda:
1. Ya, anda akan tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh 22)
perkiraannya adalah anda bisa menghitung sendiri dengan membaca beberapa arikel tanya jawab didalam blog ini. Disitu anda akan mengetahui sendiri berapa biaya yang akan anda kenakan.
Tetapi ingat, bila Anda menggunakan Barang Kiriman, barang Anda akan disita karena tujuan bukan dipakai sendiri.
2. Bila Anda menggunakan Logo itu dan dibeli langsung dari Luar Negeri bukan dari pembuatnya langsung (via representative agent) maka anda tidak perlu kuatir. Karena harga barang itu sudah masuk nilai copyrightnya. Tetapi bila anda memproduksi menggunakan logo itu atau membeli langsung dari pembuatnya, maka anda akan terpisah pengenaannya (diatur oleh penjual). Contoh transaksi anda adalah seperti membeli kaset di toko disc tara. Anda tidak perlu membayar royalti atas kaset itu, karena nilai barang sudah termasuk biaya royalti.
Sekali saya ingatkan, Barang Kiriman hanya untuk dipakai sendiri BUKAN UNTUK DIJUAL. BILA DIJUAL, anda harus terdaftar sebagai perusahaan dagang.
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar