Terima kasih atas banyak posting di blog nya, sangat membantu kami khususnya jasa transportasi.
Saya ada pengiriman alat berat dari Batam ke Jakarta. Spek nya sebagai berikut
Jenis : Forklift
Dimensi : 348 x 217 x 242 cm
Berat : 7.17 ton
Kubikasi : 18.27
Nilai invoice : 4,109.282 Yen Jepang
HS CODE : 8427.20.0000
Saat ini barang tersebut sudah berada di batam dan kami telah menyelesaikan document PIB Bebasnya. Utk dpat mengirim ke jakarta kami ada pertanyaan:
1.document apa saja yg harus diselesaikan
Jawaban:
Dokumen yang anda harus persiapkan seperti layaknya dokumen ekspor impor biasa pak.. karena single administrative document (SAD) digunakan untuk mengganti penggunaan BC 2.0, BC 2.3 dan BC 3.0.
2.tarif/pajak apa saja yang harus dibayarkan serta asuransi nya
Jawaban :
Untuk saat ini, seperti nya masih sama saja pak... ya BM, PPN, PPh 22, PPnBM itu semua tergantung klasifikasi barang tersebut.
3.berapa asuransi nya dan kemana dibayarkan?
Jawaban :
Asuransi lebih baik Indonesia saja, kalo di prosedur impor ekspor. Asuransi dengan menggunakan Lembaga Asuransi Indonesia nilainya NOL asal ada sertifikat polisnya. Bila tidak maka akan diperhitungkan oleh pejabat bea dan cukainya. Masalah premi yang dibayarkan ya ke Lembaga Penjamin dong pak..
Tolong rincikan dengan persetase pembayarannya. terima kasih atas bantuannya.
Jawaban :
Waduh... klasifikasi yang Bapak tulis mengindikasikan bahwa bapak sudah tau klasifikasi barang tersebut. Untuk bisa menghitung kisaran yang akan dibayar pajaknya coba Bapak baca di artikel saya lainnya disitu sudah banyak rumus yang saya cantumkan.
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar