Terima kasih Bpk Auditor_Beacukai atas pencerahan yg bpk berikan...
Mengenai alaternatif pemusnahan yg di buang ke laut dalam...bukannya berbenturan dgn kebijakan dr BAPEDAL mengenai pencemaran Lingkungan (air) krn mesin produksi di KB jelas2 sdh terkontaminasi dgn B3 dan menyalahi kebijakan prsh yg berwawasan / berorientasi ke RAMAH LINGKUNGAN (ISO 14000).
Thanks B4.
M.. Lucu juga sih dikaitkan dengan AMDAL... sejujurnya untuk kebijakan AMDAL itu tergantung pada akibat dan efek yang ditimbulkan. Pertanyaannya adalah apakah ada yang menggunakan fasilitas air laut dalam di masyarakat? Kalo memang ada kehidupan di laut dalam dan dipinggir laut yang paling dalam... dilihat dulu efeknya... Apakah air tersebut digunakan untuk minum? untuk kebersihan? Setahu saya... sampai saat ini Indonesia belum menggunakan teknologi Jepang dalam mengelola air bersih yang bersumber dari air laut dalam. Dan di Jepang pun air laut yang digunakan tidak mungkin air laut dalam karena biaya pemrosesan akan lebih tinggi. Yang dipastikan dipakai adalah yang masih dangkal..
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar