Google

Rabu, 19 November 2008

Pemusnahan

Daer Moderator,
Salam kenal,
Sy bekerja di Prsh yg menggunakan fas PKB/PDKB. Yg menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah definisi dari Pemusnahan itu?
2. Bilamana setelah dilakukan pemusnahan tetapi masih ada sisa dan dpt dijual, apakah pengeluarannya harus menggunakan dokumen PIB?
3. Bagaimana cara pemusnahan brg yg mengandung unsur logam di mata BC khususnya para Auditor? (contoh pemusnahan Mesin).
Terima Kasih

1. Pemusnahan dalam pengertian fasilitas PKB/PDKB adalah perlakuan atas barang, bahan,mesin /alat modal,peralatan,perlengkapan yang diperlakukan bilamana perlakuan seperti diekspor kembali,dipindahtangankan kepada PDKB lain atau dikeluarkan ke DPIL dengan membayar kewajiban pabean, sudah tidak dapat dilakukan oleh perusahaan. Adapun perlakuan itu bila pemusnahan adalah jalan terakhir, dilaksanakan atas :
a. Pergantian mesin dengan mesin yang baru
b. Akibat pencabutan fasilitas
c. Atas barang dan / atau bahan yang rusak atau busuk
d. Barang sisa dan/atau potongan
Jadi, bila perusahaan tidak bisa melakukan ekpor kembali, pemindahtanganan ke PDKB lain atau penjualan ke DPIL, maka solusi terakhir adalah pemusnahan. Pemusnahan ini dilakukan sebaik mungkin sehingga barang tersebut tidak dapat lagi digunakan kembali atau dimanfaatkan kembali, kalaupun bisa digunakan kembali atau dimanfaatkan kembali, maka usaha yang dilakukan untuk mendapatkannya harus lebih besar dari manfaat yang didapatkannya kembali.

2. Benar… anda dapat melakukan pemindahan ke PDKB lainnya dengan persetujuan tentunya, atau melakukan penjualan ke DPIL dengan kewajiban kepabeanan yang berlaku.

3. Seperti maksud dari tujuan pemusnahan itu, maka mesin atau bahan dari logam itu seharusnya dibuang ke laut dalam sehingga untuk mendapatkannya kembali agar bermanfaat maka usaha untuk mendapatkannya harus lebih besar dari manfaat yang diterima. Bila dilakukan peleburan, maka pasti akan bermanfaat lagi. Bila dilakukan pembakaran, tidak mungkin. Bila dirusak, pasti masih bermanfaat. Bila dilakukan pemukulan hingga penyet sekalipun, tidak mungkin karena akan bermanfaat bila dijual ke tukang loak. Solusi yang tepat adalah dibuang ke laut yang paling dalam. Sehingga bila diambil, usaha pengambilannya akan bermiliyaran rupiah, sudah berkarat, kemungkinan tidak berfungsi dan lainnya. Tidak boleh ke laut dangkal.. Karena daya pengerosiannya jauh lebih lambat dari laut dalam..

Tidak ada komentar: