Google

Rabu, 19 November 2008

Pemasukan Emas

Saya bekerja di luar negeri sejak tahun 2005 dan rencananya awal tahun 2009 saya akan pulang ke indonesia untuk berlibur selama 2 bulan setelah itu saya akan berangkat lagi. Saya bingung pak sebab saya baca dari surat kabar adalah ilegal membawa emas baik dalam bentuk perhiasan ataupun batangan,
Terus terang pak selama ini setiap bulan sejak tahun 2006 saya menyisihkan hasil kerja saya dengan menabung dalam bentuk perhiasan emas maupun emas lempengan (ada yang 50gr ada yang 20gr dll deh pak) untuk menghindari inflasi. setelah saya total semuanya berjumlah 365 gr dengan rincian (240gr emas batangan dan sisanya perhiasan kalung, gelang dan cincin)
Tolong diberitahu syarat syarat yang harus saya persiapkan agar emas yang saya bawa tersebut tidak menjadi masalah nantinya.



Terima kasih atas pertanyaannya. Senang bisa berkenalan dengan anda. Meski di luar negeri, tetapi tulisan saya masih bisa membantu.
Soal surat kabar, saya baru mendengar adanya berita bahwa membawa emas itu illegal. Menurut saya, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatakan seperti itu. Karena dari peraturan yang ada, syah saja.
Semua barang sebenarnya bisa dimasukan ke dalam Indonesia. Hanya saja diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Ada barang yang dilarang, barang yang dibatasi, barang yang diperbolehkan impor, dll. Sebenarnya lebih spesifik Cuma 3 itu saja. Karena sudah mencakup.
Barang yang dilarang : pastinya barang yang bisa merusak negara dan warga negara didalamnya.
Barang yang dibatasi : boleh dimasukan asal dibatasi karena efek samping yang akan ditimbulkan bisa menyerupai barang yang dilarang.
Barang impor : selain barang yang dilarang.
Untuk emas, itu menurut saya masih masuk barang yang boleh diimpor. Karena dari daftar barang yang dilarang, emas tidak termasuk didalamnya.
Mungkin maksud dari pemberitaan itu adalah adanya penyelundupan emas atau pemasukan emas dengan cara barang bawaan penumpang namun tidak diberitahukan dalam Customs Declaration (BC 22)
Anda bisa saja ditangkap bila memasukan emas tanpa pemberitahuan sebelumnya. Anda tahu setiap anda keluar negeri anda akan diberikan CD (BC 22) disitu anda harus mencatat barang apa yang anda bawa dari Indonesia ke Luar Negeri. Nanti sekembalinya akan dicek lagi. Apakah ada yang tidak ada atau masih ada. Bila ada penambahan, maka seharusnya selisih itu harus dikenakan bea masuk, hanya bila anda memberitahukan keberadaanya. Bila tidak, barang tersebut tidak boleh masuk. Dan anda akan ditanyain macam2 dan palingan anda akan disuruh menebusnya.
Namun, bila dalam jumlah besar seperti yang anda bilang dimasalah anda. Itu sebaiknya dilaporkan dalam CD. Dan senilai itu akan ditentukan nilainya oleh bea dan cukai. Sebaiknya anda membawa semua kwitansi pembeliannya, karena bila tidak ada, maka akan dikenakan harga paling tinggi. Dan anda yang akan rugi.
Jadi silahkan saja membawa, asal diberitahukan dalam Custom Declaration (BC 22). Dengan diberitahukannya, maka anda dianggap sebagai pembeli atas barang tersebut dari Luar Negeri. Bila tidak memberitahukan, anda akan dianggap sebagai penyelundup.
Mudah2an jelas ya pak..

2 komentar:

Kurniawan mengatakan...

Apakah ada batasan minimum brapa gram emas yg tidak kena cukai ???

Unknown mengatakan...

Mas, kalo misalnya Sy ingin membawa 1000gr silver Dalam bentuknya coin ke luar negri(turkey) apakah ada document Atau perijinan yang Harus Sy Siapkan ağar perjalanan Sy Lancar? Document apa saja yang Harus saya Siap kan? Mohon bantuannya Apabila Ada nilai export ya Mohon di bantu untuk simulasinya.
Terima kasih.