Google

Rabu, 19 November 2008

Kasus Barang Yang Akan diKuasai Negara

kebetulan perusahaan saya telah memiliki APIT untuk dokumen import tetapi yang menjadi masalah adalah kami tidak memiliki SRP yang sangat dibutuhkan untuk proses impor. ( kami sudah menggunakan kesempatan sekali import tanpa SRP ) nah karena sedang mengurus SRP perusahaan kami agak sedikit menunda proses pengeluaran barang kami yang sudah ada di tanjung priok. karena menurut kabar yang kami terima adalh pengurusan SRP akan selesai dengan memakan waktu paling lama 3 minggu. tapi kendalanya adalah sampai hampir 2 bulan SRP kami belum juga dapat dikeluarkan. nah kami sangat kesultan untuk memproses barang kami yang sudah ada di tanjung priok . dan akhirnya kami menerima surat darii kantor bea cukai yang menyatakan bahwa barang kami akan menjadi barang tidak bertuan ,
kalo tidak salah hitung sampai 31 agustus 2008 masih belum juga diproses maka barang kami di katakan tidak bertuan dan milik negara.
saya sangat kewalahan menangani kasus ini karena takut hal tersebut diatas akan terjadi . langkah yang sedang kami jalani saat ini adalh :
1. menyewa forwader yang dapat mengeluarkan barang ini yang otomatis pasti melalu proses yang tidak resmi namun hal ini juga masih diragukan keberhasilannya karena sampai hari ini kami masih belum dapat kabar apa - apa tentang proses pengerjaannya.
2. saya berusaha membuat surat penangguhan masa lelang agar kami dapat waktu lebih lama untuk proses barang kami. sehingga kemungkinan untuk masuk daftr lelang lebih lama waktunya.

yang mau saya tanyakan adalah :

1. mungkinkah dengan kondisi keadaan seperti diatas barang kami bisa dikeluarkan tanpa harus menunggu SRP yang terkatung - katung prosesnya ?

Jawaban:

Bila anda baru pertama kali, maka anda bisa melakukannya tanpa SRP. Tetapi bila barang tersebut sudah ada di pelabuhan, maka Anda tinggal urus saja. Masalahnya, waktu Manifest barang itu atas nama siapa? Kalo sudah nama Anda, maka Andalah yang mengurus, tetapi bila bukan, anda bisa menggunakan nama orang lain dengan bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Masalah forwarder, Baik Anda maupun siapa aja untuk pengurusannya bisa menggunakan forwarder hanya saja dia Cuma mengurusi keluarnya barang bukan mengakui kepemilikan barang.

2. mungkinkah akan bisa ada penambahan waktu untuk tidak masuk kedaftar lelang dan barang dinyataka tidak bertuan ?

Jawaban:

Masalah waktu sebenarnya sudah diatur bu... sehingga tidak mungkin lagi tidak masuk ke daftar lelang bilamana sudah melewati batas perusahaan untuk mengurusi barang tersebut.

Tidak ada komentar: