Google

Rabu, 19 November 2008

Barang Kiriman - Berupa Spare Part Kendaraan

Hi bapak,
pertama-tama saya ingin mengucapkan salut dan bertrimakasih atas hadirnya forum customs.go.id dan blog anda, yang mana saya sebagai orang awam merasa amat sangat terbantu dengan jerih payah anda and tim anda disana mengelola web dan blognya hingga informasinya amat sangat bermanfaat bagi orang awam banyak seperti saya ini.
secara pribadi saya benar-benar menghargainya. dijaman seperti ini memang orang2 seperti anda yang negara butuhkan...




Jawab :

Terima kasih kembali dan salam kenal.
Untuk konfirmasi supaya tidak menyesatkan, forum itu bukan saya yang menciptakan. Sudah ada sebelumnya. Saya hanya ikut membantu saja. Dan saya ucapkan terima kasih atas pembuat forum sehingga saya bisa membantu teman-teman yang kesulitan meski ilmu saya juga terbatas.

Waduh... masalah kalimat terakhir itu ... jujur berat ya... tapi memang saya sedang mencoba untuk ke arah sana. Dan memang sampai saat ini meski saya benci jadi PNS dan menjadi WNI, tapi saya akan mencoba membantu teman-teman sekalian. :)



saya ingin bertanya mengenai barang saya yang tertahan di bea cukai.
begini awalnya, saya adalah karyawan swasta bukan pedagang dan mempunyai banyak sahabat diluar negeri dan salah satu sahabat ini mempunyai hobby yang sama yaitu automotive lebih spesifiknya motor. suatu hari teman saya mengirimkan saya parts motor(bagian kaki2 belakang) dari besi seberat 15kg, dia menelpon saya setelah memberitahukan saya setelah mengirimnya lewat fedex. setelah saya lacak fedex menyatakan barang saya itu tertahan dibea cukai dan memerlukan surat dari deperindag. fedex mengirimkan saya copy: commercial invoice, surat PIBT dan surat instruksi pemeriksaan yang ditandatangani pihak beacukai. didalam PIBT sudah tertera jumlah BM, PPN dan PPH
mengingat barang itu tidak untuk komersil ataupun saya jual kembali maka saya sudah mencoba mengirim surat bermaterai yang menyatakan hal tersebut. dan fedex bilang ternyata ditolak oleh pihak bea cukai.
dari informasi yang saya dapat mengurus ke deperindag untuk barang tertentu sperti iru tidak mudah, perlu surat seperti :surat ijin usaha industri atau rekondisi, APIT,APIP dan NPWP industri. bagaimanakah cara mendapatkan surat tersebut jika saya bukan kalangan industriawan?
apa mungkin bea cukai salah dalam mengkategorikan barang saya yang seharusnya hanya barang kiriman tapi dikategorikan jadi barang tertentu-nya deperindag?
Apakah mungkin saya bisa kehilangan hak milik saya terhadap barang tersebut?
mohon petunjuk dan pencerahannya untuk mengurus ini..

Jawab :
Barang kiriman adalah barang, tidak termasuk dokumen surat menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui PJT, yang beratnya tidak melebihi 100 kg netto untuk setiap HAWB atau HABL.

Dari pengertian itu, berat barang saudara masih termasuk barang kiriman.

Kita lihat dari jenis barangnya... merupakan spare parts motor.. misal rantai 7315, bagian dari sepeda motor 8714... itu semua bukan barang larangan atau pembatasan..
sehingga tidak ada surat khusus untuk pemasukan barang ini.

Sekarang kita lihat secara general... yaitu DUNIA KENDARAAN BERMOTOR.
Dalam dunia kendaraan ini semua aspek usaha yang berkaitan dengan itu,mulai dari perakitan, pembuatan komponen, sampai bengkel diataur dalam peraturan tersendiri. Dan tentunya dipantau keberadaan mereka oleh Deperindag khususnya DIrjen Alat transportasi.
Untuk itu, siapapun dan apapun bentuknya bila berkaitan dengan dunia ini, maka harus terdaftar disana.

Sekarang mari kita jawab pertanyaan Anda.
1. bagaimanakah cara mendapatkan surat tersebut jika saya bukan kalangan industriawan?
---> dari status anda mungkin akan sulit. Tetapi anda hanya bisa (mungkin loh) meminta surat rekomendasi pengeluaran barang dengan meminta surat tersebut pada Instansi terkait. Nah dalam hal ini, coba Anda datang ke Dirjen Alat Transportasi, tanyakan mereka bagaimana kasus Anda. Jangan tanya ke Bagian Fasilitas di Bea dan Cukai dulu, karena bila Anda ketemu dengan orang yang tidak mengerti akan dioper2. Lebih baik langsung ke yang punya aturan yaitu Departemen Perdagangan, karena Bea dan Cukai hanya menjalani pengawasan atas aturan yang mereka buat.

2. apa mungkin bea cukai salah dalam mengkategorikan barang saya yang seharusnya hanya barang kiriman tapi dikategorikan jadi barang tertentu-nya deperindag?
-----> Tidak salah. Ini adalah tindakan pengawasan. Karena memang barang anda itu termasuk barang tertentu dimana ada aturan tersendiri yang mengaturnya. Permasalahannya adalah, anda bukan agen kendaraan bermotor dan pembuat kendaraan bermotor, cuma anda merakit sendiri. Sementara perakitan itu ada aturannya.

3. Apakah mungkin saya bisa kehilangan hak milik saya terhadap barang tersebut?
----> Bisa iya bisa tidak. Waktu anda hanya 30 hari (kalo tidak salah). Biasanya itu untuk barang impor yang tidak ada yang mengakui. Bila batas itu lewat,nantinya barang itu akan jadi milik negara dan dalam waktu tertentu akan digabung dengan yang lain dan dilelang atas persetujuan Menteri Keuangan.

Saran saya, coba anda kembali ke Fedex. Tanyakan berapa lama barang itu akan ditahan? Lalu surat apa saja yang dibutuhkan? Bila disebutkan API, NIPK, dll selain surat registrasi atas importir terkait kendaraan bermotor, anda jangan terlalu pusing. Disini anda tinggal memikirkan usaha untuk mendapatkan surat rekomendasi pengeluaran barang itu. Bila sudah ada list atas surat2 yang diminta, anda datangi ke Dinas Perdagangan khususnya Dirjen Alat Transportasi dan konsuiltasikan permasalahan anda. Coba ajukan untuk bagaimana meminta surat rekomendasi untuk bisa mengeluarkan barang tanpa API. Dan hubungkan pertanyaan Anda dengan surat2 yang diperlukan di lapangan. Bila memang berhubungan, maka Anda harus memilikinya. Bila tidak, pastikan anda mendapatkan surat rekomendasi tersebut dan fotocopy. Aslinya Anda simpan dan fotocopynya anda berikan ke Fedex. Bila diminta yang aslinya, anda datang langsung dengan Fedex dan jangan diberikan aslinya (hanya untuk dilihat saja kebenarannya). Mudah2an berhasil. Maaf jadi terlalu ribet.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya tertarik dengan jawaban anda diatas, yang mengatakan bahwa spare part kendaraan termasuk dalam kategori "Barang Tertentu".

Yang ingin saya tanyakan, apakah bea cukai masih menganggap sparepart kendaraan termasuk dalam kategori "Barang Tertentu"? Mengingat peraturan menteri perdagangan no. 56/M-DAG/PER/12/2008, tanggal 24 Desember 2008,dalam pasal 1 ayat 2, mengatakan bahwa yang dimaksud impor barang tertentu meliputi makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak.?

Saat ini saya sedang melakukan pembelian atas sparepart kendaraan untuk dipakai sendiri melalui ebay, saya khawatir akan mendapatkan masalah yang sama dengan bapak di atas. dan kalau saya dipersulit oleh petugas bea cukai, kemana saya harus mengadu? Terima kasih atas perhatiannya. Salam.

Unknown mengatakan...

Maaf sya juga ingin bertanya,
Saya mendapat kiriman dari US dan tertahan di BC penggunaan jasa kirim fedex, kiriman pakaian jadi dan baru besarnya lebih dari $ 250 dan pihak fedex meminta surveyor report, dan jika tidak ada memakai surat rekomendasi barang kiriman pribadi, kemana ya saya harus membuat surat tersebut?

Terima kasih

Andigondring mengatakan...

Saya ingin minta bantuan, rekan saya menghadiahi saya Frame sepeda bekas miliknya bersama gearsetnya dari inggris.. Pihak DHL mengatakan bahwa butuh ijin khusus untuk barang bekas dari Deperdag. Saya sudah konsultasikan hal ini dengan Deperdag wilayah saya di bandung.. namun mereka bilang jika satu unit dan untuk dipakai pribadi dan tidak dijual kembali tidak perlu ijin khusus. Bagaimana ini Pak?.. Sebenarnya saya sudah memerintahkan pihak DHL untuk mengirim ulang barang tsb.. tapi saya lihat di trackingnya koq tidak berangkat-berangkat.. bagaimana ini pak? Mohon penjelasan dan bantuannya
Terimakasih